jpnn.com - JAKARTA -- Polda Metro Jaya segera melimpahkan berkas kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (AQJ) ke Kejaksaan. Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya.
"Berkas perkaranya sudah P21, sudah diterima Jaksa, dan sesuai dengan koordinasi pihak Kejaksaan. Rencananya kalau tidak ada halangan dalam minggu ini akan diserahkan berkas tahap kedua, artinya barang bukti dan tersangka," kata Rikwanto.
BACA JUGA: Kim Kardashian Diumpat, Bogem Kanye West Melayang
Soal penahanan AQJ, Rikwanto menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan. "Kewenangan Kejaksaan ya. Pihak sana yang tentukan (penahanan)," tutupnya.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, personel band The Lucky Laki itu belum juga ditahan meski telah ditetapkan jadi tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang dan 7 orang alami luka-luka berat. (jdn/jpnn)
BACA JUGA: Bayar Host Rp 47 Miliar Untuk 3 Jam
BACA JUGA: Batal Cerai, Nikita Ngebet Punya Momongan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zaskia Gotik Bikin 7 Video Klip dalam Sehari
Redaktur : Tim Redaksi