Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang

Rabu, 15 Mei 2024 – 17:30 WIB
Kasipenkum Kejati Riau Bambang Hery Purwanto. Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com.

jpnn.com, PEKANBARU - Berkas perkara dua tersangka korupsi BBM Dinas Perkim Rohul, dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya segera disidang.

Kedua orang itu ialah JT dan HI. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM fiktif 2019-2021.

BACA JUGA: Begini Perkembangan Kasus Korupsi BBM Dinas Perkim Rohul

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto mengatakan berkas perkara tersebut telah dikembalikan oleh penyidik dari Satreskrim Polres Rohul, kepada jaksa peneliti di Kejari Rohul, pada Senin (6/5/2024).

Jaksa peneliti juga sudah melakukan penelitian kembali terhadap kelengkapan berkas perkara, baik syarat formil maupun materiil.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Kirim Doa dan 3 Truk Sembako untuk Korban Galodo di Sumbar

"Setelah penelitian dilakukan, jaksa peneliti menyimpulkan bahwa petunjuk yang diberikan telah terpenuhi,” kata Bambang saat dikonfirmasi JPNN.com Rabu (15/5).

Selanjutnya, pada Senin (13/5/2024) jaksa peneliti melakukan gelar perkara (ekspose) dengan Kejati Riau.

BACA JUGA: Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman

“Hasil gelar perkara tersebut menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi persyaratan (lengkap)," ujarnya.

Rencananya pada Kamis 16 Mei 2024 akan dilakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka HI dan J, beserta barang buktinya dari penyidik kepada Jaksa penuntut umum.

Bambang menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos mengatakan pihaknya akan segera melakukan tahap 2 setelah berkas dinyatakan P21.

“Kalau sudah P21 kami akan segera limpahkan tersangka dan BB ke JPU,” ungkap Kosmos. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler