Kecelakaan Fortuner Masuk Jurang di Bromo, Tidak Ada Jejak Pengereman

Rabu, 15 Mei 2024 – 08:11 WIB
Petugas mengevakuasi mobil dengan nomor polisi B 1683 TJG yang terjun ke jurang di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/nym.

jpnn.com, MALANG - Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang, Jawa Timur mengungkap sejumlah fakta dalam peristiwa kecelakaan tunggal mobil Toyota Fortuner di jalur kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Adis Dani Garta mengatakan bahwa bagian kiri kendaraan jenis Sport Utility Vehicle (SUV) yang mengalami kecelakaan tersebut sempat membentur bukit sebelum terjun ke jurang.

BACA JUGA: Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia

"Di lokasi kejadian, terjadi benturan sisi kiri kendaraan tersebut dengan bukit," kata Adis, Selasa (14/5).

Adis menjelaskan fakta tersebut diketahui usai personel Satlantas Polres Malang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis

Sebelum kejadian, kendaraan itu diketahui melaju dari arah timur menuju barat.

Menurut Adis, seusai kendaraan berpelat B 1683 TJG tersebut membentur bukit pada bagian kiri, mobil yang ditumpangi sembilan orang itu oleng ke arah kanan.

BACA JUGA: Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub

Selanjutnya Fortuner itu menabrak pembatas jalan hingga terjun ke jurang sedalam kurang lebih 80-100 meter.

"Sesampainya di TKP, terjadi benturan pada sisi kiri mobil tersebut dengan bukit, akhirnya oleng ke kanan, ban selip dan menabrak pembatas jalan buatan," ungkapnya.

Berdasarkan hasil olah TKP, tidak terdapat jejak pengereman pada jalur yang menurun cukup tajam tersebut.

Namun, saat mendekat pada titik tabrak, ditemukan jejak ban mengalami selip.

"Ini mengindikasikan dan bisa diduga pengemudi mengemudikan kendaraan dengan kecepatan lumayan tinggi," ucapnya.

Dengan kecepatan yang cukup tinggi pada jalur yang menurun lumayan curam, pengemudi diduga tidak mampu menguasai kendaraan dan tidak melakukan pengereman.

Polisi juga masih mendalami kondisi rem kendaraan tersebut berfungsi normal atau tidak.

"Untuk kerusakan rem, kami akan dalami kembali setelah proses evakuasi. Untuk kecepatan tinggi, nanti akan didalami. Namun, jika kita lihat dengan jejak ban, itu kurang lebih 60 sampai 80 kilometer per jam," bebernya.

Proses evakuasi kendaraan yang masuk ke jurang sedalam 80 hingga 100 meter tersebut menggunakan tali sling baja.

Selain menerjunkan personel Polres Malang, proses evakuasi juga dibantu warga setempat.

Evakuasi kendaraan yang ringsek tersebut membutuhkan waktu kurang lebih dua jam.

Peristiwa kecelakaan tunggal di wilayah Desa Ngadas yang masuk dalam kawasan TNBS terjadi pada Senin (13/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam peristiwa kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia, sementara lima orang lainnya selamat.

Empat orang korban meninggal dunia bernama Imriti Yasin Ali Rahbini (51), Muslihi Irvani (33), Tutik Kuntiarti (51), dan Sulimah (57).

Sementara lima orang penumpang mobil lainnya yang selamat adalah Siti Aminah (30), Fatin (33), Nafla Syakira (8), Naila Salsabila (6), dan Hafis Muhammad Rafif (7).(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler