Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Bakal Diserahkan ke Istana

Rabu, 21 September 2022 – 18:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. Foto/dok: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Polri masih memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke Istana.

Setelah permohonan bandingnya ditolak Majelis KKEP, institusi penegak hukum itu tengah merampungkan berkas pemecatan melalui Biro SDM Polri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Sudah Tamat dari Polri, Tak Ada Jalan Lain Lagi, Jenderal!

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan nantinya bila berkas itu telah rampung bakal diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.

"Untuk administrasinya untuk pengusulan (ke Setneg RI, red)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

Jenderal bintang dua itu mengatakan Setneg RI nantinya akan meneruskan putusan Polri itu kepada Presiden Jokowi.

Kepala Negara kemudian menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA: Brigjen Hendra Diduga Pakai Jet Bos Judi, Kasus Sambo Bakal Meluas?

"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan keputusannya kami serahkan ke pelanggarnya (Ferdy Sambo)," ujar Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, Majelis KKEP menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).

"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler