Ferdy Sambo Sudah Tamat dari Polri, Tak Ada Jalan Lain Lagi, Jenderal!

Rabu, 21 September 2022 – 16:15 WIB
Mantan anggota Kompolnas Edi Hasibuan. Dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah tepat.

Menurut Edi, putusan itu juga menunjukkan bahwa Polri sangat tegas dan tidak ada keraguan sama sekali kepada pihak-pihak yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA: Kalimat Menohok Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J buat Ferdy Sambo, Anggota Polri juga Harus Baca

"Kami melihat hasil penetapan Tim Khusus Polri yang dibentuk Kapolri ini final dan dan mengikat serta kami nilai tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Ferdy Sambo," kata dia dalam keterangan yang diterima, Rabu (21/9).

Atas putusan itu, menurut Edi, eks Kadiv Propam Polri itu sudah final mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA: Brigjen Hendra Diduga Pakai Jet Bos Judi, Kasus Sambo Bakal Meluas?

Anggota Kompolnas periode 2012-2016 itu menyakini sejak awal upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo bakal ditolak.

Edi menilai tindakan Ferdy Sambo itu adalah pidana berat dan perbuatanya tidak pantas dilskukan anggota Polri.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Kamaruddin Simanjuntak Masih Mengejek Begini, Pedas!

Edi juga menilai eks Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim itu sudah menurunkan harkat dan martabat polri di tengah masyrakat.

Menurutnya, apa yang menjadi putusan Tim Khusus Polri itu harus diapresiasi karena sudah menberikan rasa adil kepada masyrakat.

"Kami melihat putusan ini banyak dipuji publik," kata dosen hukum kepolisian Universitas Bhayangjara Jakarta itu. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgassus Ferdy Sambo Tak Ada Lagi, Duit Judi Harus Diinvestigasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler