BACA JUGA: Lima Pelaku Penculikan Diciduk
Di dalam berkas tersangka SS, 21 dan NA, 21 tersebut, lengkap dengan 14 keterangan saksi dan keterangan tersangka.“Setelah kami kirimkan, tentu penyidik Kejari akan dipelajari
Dikatakan Ari, penyidik Polresta sengaja memberikan berkas dua wanita itu penyidik Kejari, untuk mempercepat proses kasus tersebut
BACA JUGA: Astaga, Sampul Togel dari Doa Rasulullah
Kemungkinan, kalau tiga penikmat aksi itu tertangkap, maka mereka bertiga juga akan dijadikan satu berkas.“Hingga kini kami belum mengetahui keberadaan tiga penikmat itu
Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Zulkardiman mengatakan, berkas awal yang dikirimkan penyidik Polresta itu sedang dipelajari penyidik
BACA JUGA: Penjambret Tewas Ditikam
Untuk memproses kasus itu sampai ke PN Padang, dua jaksa penuntut umum telah dipersiapkanDua JPU itu yakni, jaksa Dwi Indah dan Mulyana Safitri.“Setelah mereka pelajari berkas itu, kemungkinan dua atau tiga hari ke depan telah dapat kesimpulan apakah berkas itu telah lengkap atau belum,” ungkap, Zulkardiman.
Dilanjutkan Zulkardiman, kalau berkas itu belum lengkap, secara otomatis, berkas itu akan dikembalikan lagi ke penyidik Polresta PadangTapi kalau nantinya berkas itu dinyatakan lengkap, maka akan dikeluarkan P21
“Setelah itu P21 tahap dua, kalau sudah dinyatakan P21 tahap dua, maka penyidik Polresta Padang akan memberikan tersangka dan seluruh barang bukti kepada JPUSemuanya lengkap, kami akan mendaftarkan kasus tersebut ke PN Padang,” katanya
Ada pun yang dipelajari dua JPU itu adalah, sangkaan yang dikatakan penyidik Polresta, bukti, dan keterangan saksi harus jelas.
Seperti yang telah diberitakan, dua wanita penari telanjang itu melakukan aksinya dua bulan lalu di Fellas CaféSetelah diproses penyidik Sat Pol PP Padang, dua orang wanita itu dilepaskan, setelah melarikan diri selama dua mingguMereka kembali ditangkap penyidik Polresta Padang, di Bukittinggi dan Kota Padang
Dikatakan Ari, saat ini Fellas Café and Resto izinnya sudah dicabut Pemko Padang dan tidak boleh beroperasi lagi, karena dinilai sudah menyalahi peruntukan café and restoSoal Fellas Cafe and Resto yang dijadikan tempat penari striptis melakukan aksinya hingga ditangkap Satpol PP, Ari menyebutkan pihaknya telah memeriksa pemiliknya sebagai saksi bersama 13 saksi lainnya
Namun, pemilik belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena manajemen Fellas Café and Ressto mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pornoaksi, yang melanggar UU tersebut“Tapi kalau tiga orang penikmat telah ditangkap dan mengaku manajemen Fellas and Resto mengetahui kejadian itu, secara otomatis status saksi bisa dinaikkan jadi tersangka,” ungkapnya.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Ekasakti Adhiwibowo menilai penyidik Polresta mesti hati-hati dan jeli menyelidiki kasus pornografi ini, sehingga semua orang yang terlibat bisa terungkap“Kita harus dukung polisi menuntaskan kasus iniIni kasus pornografi pertama di Sumbar, sebagai test case (uji kasus) bagi Polresta,” kata Adhiwibowo.
Sesuai UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku striptis, penikmat dan penyedianya bisa dijerat pidana penjaraPemilik café, tempat penari striptis ditangkap, kata Adhi juga bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik bisa membuktikan dia menyediakan penari striptis“Sepanjang itu tidak bisa dibuktikan atau pemiliknya mengaku tidak tahu karena ruang karaoke itu privacy, maka paling pemiliknya hanya sebatas jadi saksi,” jelas Adhi.
Namun demikian, kata Adhi, Satpol PP bisa dijadikan saksi kunci, karena mereka mendapat informasi awal hingga kemudian melakukan penggerebekan“Pada akhirnya nanti, saya berkeyakinan si penari bakal mengungkapkan siapa sebenarnya yang membawa merekaMereka diundang pemilik café kah atau datang sendiriDi sinilah profesionalisme polisi diuji dalam mengungkap kasus pornografi ini,” ujar Adhi.(kd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-gara Timnas, Anak-Bapak Kelahi, Bapak Tewas
Redaktur : Tim Redaksi