BANYUASIN - Tak pernah diduga sebelumnya, Parto Wiyono alias Kusni bin Karto Sartono (55), harus kehilangan nyawaIa tewas dibunuh anak kandungnya sendiri, tersangka Suyono bin Parto Wiyono (35), warga Desa Sumber Rejo, RT 01, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Diduga karena hal sepele, membuat sang bapak harus menderita sejumlah luka lebam akibat dipukul anak kandungnya ini
BACA JUGA: Awas... Pemilik Alphard Diincar
Peristiwa tersebut bermula, saat bapak dan anak ini tengah asyik menonton pertandingan sepak bola di rumah mereka, Kamis (17/11), sekitar pukul 19.30 WIBSaat menerima telepon inilah, Suyono menjawab dengan suara yang cukup keras, sehingga mengakibatkan keasyikan menonton sang bapak terganggu
BACA JUGA: Striptis Rambah Balikpapan, Tarifnya Rp1 Juta
Lantaran terganggu oleh suara gaduh sang anak, sang bapak marah dan menegur sang anakBukannya hal tersebut mereda, namun membuat sang bapak makin naik pitam
BACA JUGA: Masuk THM, Pantat Polwan Dicolek
Lantas mengambil pompa angin sepeda yang ada didekatnya dan mengejar sang anak.Di luar rumah inilah, Kusni memukulkan pompa angin yang dibawanya kearah anaknyaTak terima dipukul, sang anak balik memukul bapak kandungnya ini berkali-kaliPertama kali tangan kosongnya mengarah ke arah pipi, perut dan dada sang bapak.
Seketika itu pulalah, darah segar mengucur dari wajah sang bapakMelihat ayahnya tak berdaya, Suyono langsung meninggalkan rumahAnggota keluarga yang ada didalam rumah menghampiri dan memberikan pertolonganNamun sayangnya, nyawa korban tak dapat tertolong lagi.
Kapolres Banyuasin AKBP Ahmad Zaenuddin, melalui Kapolsek Pulau Rimau AKP Suryadi, membenarkan adanya kejadian pembunuhan tersebutPihaknya mendapatkan laporan dari keluarga korban, dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangkaDan akhirnya tersangka dapat dibekuk, Jumat (18/11), sekitar pukul 02.00 WIB.
‘’Korban sendiri mengalami sejumlah luka memar dan bengkak pada bagian pelipis sebelah kiri, rahang sebelah kiri serta mengeluarkan darah segar dari bagian hidungTersangka bisa kita bekuk setelah 6,5 jam dari kejadianDan saat ini tersangka tengah diperiksa secara intensif di Mapolsek Pulau Rimau dan telah diserahkan penyidikannya ke Polres Banyuasin,” tutur Kapolsek.
Tersangka sendiri bakal dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjaraDan sejauh ini, belum banyak keterangan yang bisa didapat dari tersangka, lantaran penyidik masih mengambil keterangannyaSementara itu, korban telah dikebumikan oleh keluarga di TPU di Desa Sumber Rejo(yan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dihukum 7 Bulan Karena Curi Uang Rp20 ribu
Redaktur : Tim Redaksi