Suap Proyek Meikarta

Berkas Penyidikan Kelar, Eks Sekda Jabar Segera Diadili

Senin, 23 Desember 2019 – 19:21 WIB
Yuyuk Andriati Iskak. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa yang menjadi tersangka kasus suap proyek Meikarta bakal segera diadili. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap Iwa dan melimpahkannya ke penuntut umum.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka IWK, ini sekretaris daerah Provinsi Jawa Barat dalam kasus TPK suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (23/12).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

Yuyuk menjelaskan, KPK dalam proses penyidikan terhadap Iwa telah memeriksa 53 orang saksi, termasuk dari DPRD dan SKPD Provinsi Jabar, serta petinggi PT Lippo Cikarang. "Jadi ini masuk ke tahap dua, penuntutan," tuturnya.

Sebelumnya KPK pada Juli lalu menetapkan Iwa dan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta. KPK pada 30 Agustus 2019 menahan Iwa.

BACA JUGA: KPK Masukkan James Riady dalam Daftar Saksi Suap Meikarta

KPK menduga Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan kepada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Kasus Meikarta tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di Pemkab Bekasi dan pihak swasta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler