KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap Terkait Meikarta

Senin, 29 Juli 2019 – 21:01 WIB
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto: Pojokjabar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka yaitu IK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus),” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (29/7).

BACA JUGA: Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI

BACA JUGA: Ungkap Suap Meikarta, Dalami Pelesiran DPRD Bekasi ke Mancanegara

Iwa ditetapkan tersangka terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

BACA JUGA: Terbukti Terima Suap Meikarta, Neneng Yasin Divonis 6 Tahun Penjara

Sementara itu, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, yakni Bartholomeus ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan Meikarta.

BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Aher untuk Kasus Suap Meikarta

BACA JUGA: Haru, Ini Isi Pledoi Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah

Iwa diduga meminta uang untuk pengesahan RDTR, terkait pengajuan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta.

Saut mengatakan, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka BTO melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2-001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (`1) ke-1 KUHP,” ujar Saut. (jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Bekasi Neneng Yasin Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler