Berkas Perkara Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Kamis, 17 Januari 2019 – 20:14 WIB
Ahmad Dhani di Mapolda Jatim sebelum dilimpahkan ke Kejari Surabaya via Kejati Jatim, Foto: Guntur Irianto/RadarSurabaya

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara tahap kedua kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (17/1). Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan P21 pada Jumat (14/1) lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya akan melimpahkan berkas dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo tersebut.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Yakin Bakal Bebas Murni

"Berkas sudah memenuhi administrasi ke tahap dua. Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Sidangnya akan dilaksanakan ke Pengadilan Negeri Surabaya," terangnya.

Frans mengatakan, rencananya Ahmad Dhani sebagai tersangka akan diserahkan pada pukul 12.30. Nantinya, penyerahan berkas baik bukti maupun tersangka akan dilaksanakan di Polda Jatim.

BACA JUGA: Jika Ahmad Dhani Tak Kooperatif, Bisa Ditahan Jaksa

"Penyerahan berkas dilimpahkan dulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, untuk proses selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya," tegasnya.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Ahmad Dhani melontarkan kata idiot yang diduga ditujukan kepada salah satu ormas saat kunjungannya ke Surabaya, beberapa waktu lalu, yang berujung pada pelaporan ke kepolisian. (gun/jay/jpc/jpnn)

BACA JUGA: Heboh Kasus Prostitusi Online, Ahmad Dhani Bilang Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Ahmad Dhani Soal Perjodohan Dul Jaelani dan Aaliyah


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler