Berkas Perkara Ahok P21, Kejagung: Jangan Terlalu Jauh

Rabu, 30 November 2016 – 13:53 WIB
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (30/11).

Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rahmat mengatakan, belum mau berkomentar terkait penahanan Ahok.

BACA JUGA: Berhentikan Ketua DPR, MKD Bantah Terburu-buru

Sebabnya, saat ini, tersangka dan barang bukti masih di bawah wewenang Bareskrim Polri.

"Jangan terlalu jauh berpikirnya. Ini kan masih domainnya penyidik. Yang jelas kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami," kata Rahmat di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Putusan MKD! Akom Diberhentikan Sebagai Ketua DPR

Mengenai tuntutan demo 2 Desember dan kedatangan Ketua Pembina GNPF-MUI Habib Rizieq Shihab, yang menginginkan Ahok ditahan, Rahmat belum mau menanggapinya.

Kejagung, kata dia, hanya fokus meneliti berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA: Cegah Pungli, ASN Bakal Banjir Tunjangan

‎"Kami dalam konteks ini hanya meneliti berkas perkara. Itu saja. Masalah ada unjuk rasa. Pada intinya kami profesional meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara itu lengkap atau tidak, itu saja sudah," tandas dia. (Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suap Ijon Proyek, Ketua PKB Kebumen Dipanggil KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler