Berkas Perkara Anggota Dewan Terlibat Penipuan Rp1 Miliar Belum Dilimpahkan

Kamis, 29 Juni 2017 – 15:35 WIB
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Polda Lampung belum melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka AH (Abdul Haris), Anggota DPRD Provinsi Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Sulistyaningsih mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Ini Kabar Baik bagi Enam Ribu Guru Honorer Murni

Sehingga pihaknya hingga kemarin (28/6) belum melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Lampung.

”Belum mas, masih diselidiki, kami masih fokus penanganan arus balik lebaran ini mas, mungkin nanti akan dilihat lagi sampai mana berkasnya,” ungkap Sulistyaningsih kepada Radar Lampung (Jawa Pos Group), kemarin (28/5).

BACA JUGA: Maling Aneh, Motor Ikut Dibawa Masuk ke Rumah Korban, Tepergok! Ya Bonyok...

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan mencari alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu. Jika proses itu telah selesai, dirinya akan melimpahkan langsung ke Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan berkas.

”Ya kalau sudah selesai, kami akan langsung limpahkan mas. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan cepat selesai, supaya bisa langsung dilimpahkan,”katanya.

BACA JUGA: Sepekan Arus Mudik Berlangsung, 943. 371 Orang Masuk Sumatera

Diketahui sebelumnya, Abdul Haris telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan bermodus proyek oleh polda. Dia menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polda Lampung, Senin (29/5).

Anggota komisi V itu dilaporkan karena meminjam uang Rp1 miliar dengan menjanjikan proyek. Pengusutan kasus Abdul Haris dilakukan oleh penyidik Subdit III Jatanras. Kasubdit III Jatanras AKBP Roy Satya Putra menyatakan, Abdul Haris dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Menurutnya, modus yang digunakan Haris adalah dengan meminjam uang terhadap korban sebesar Rp1 miliar. Nah, menurut Roy, uang itu dipakai untuk mengikuti proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2016. Roy sendiri enggan mengungkap siapa korban yang telah melaporkan Abdul Haris tersebut.

Terpisah, saat dikonfirmasi, Abdul Haris membenarkan pemeriksaan dirinya oleh Polda Lampung. Tetapi, dia membantah telah menipu. Menurut Haris, justru dirinya mengajak berbisnis pengadaan proyek di Kemenpora.

’’Jadi begini, ini sebenarnya urusan bisnis. Saya mengajak untuk ikut memenangkan dan mengerjakan tender tersebut, sebenarnya tidak ada masalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi tadi malam.

Namun karena ada pemangkasan anggaran, proyek dimaksud belum berjalan. Dia juga menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara baik-baik. ’’Untuk apalah, kita mau selesaikan baik-baik. Ini kan urusan bisnis,” katanya.(yud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brakk… Truk Tangki BBM Kecelakaan, Satu Warung dan Dua Motor Terbakar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler