jpnn.com, JAKARTA - Penyidik sudah melimpahkan sebagian berkas perkara kelompok pedofil anak di bawah umur yang terlibat dalam grup asusila di Facebook Official Loly Candy's Group ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (16/3).
Sebagian berkas itu milik Diki Firmansyah (17) dan seorang perempuan berisial SHDW alias SHDT (16).
BACA JUGA: Walah, Anak di Bawah Umur Nekat Begituan di Barak
"Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, dua yang di bawah umur telah kami limpahkan tahap satu ke pihak kejaksaan," kata Wadirkrimsus Polda Metro Jaya
Dia menjelaskan, pihaknya mendahulukan berkas keduanya lantaran masih di bawah umur. Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Wawan (27) dan Dede (24) masih dilengkapi oleh penyidik.
BACA JUGA: Duh, Masih Bocah Sudah Ikut Grup Pedofil di Facebook
"Saat ini dalam poses pengembangan. Dan terkait akun sendiri juga masih dikembangkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam grup tersebut dan di antaranya masih di bawah umur, yakni Wawan (27), Dede (24), Diki Firmansyah (17), dan seorang perempuan berisial SHDW alias SHDT (16) sebagai admin.
BACA JUGA: Mabes Upayakan Pelaku Asusila Anak Kena Perppu Kebiri
Polisi juga mendapatkan barang bukti yang diunduh dari akun Facebook Official Loly Candy's Group berupa 600 konten porno pelecehan seksual terhadap anak yang terdiri dari 500 video dan 100 foto.
Dalam foto ataupun video tersebut memperlihatkan konten pornografi yang melibatkan anak yang masih dua hingga sepuluh tahun.
Bahkan yang lebih miris, ada salah satu video yang mempertontonkan aksi kekerasan seksual terhadap anak yang merupakan keponakan pelaku. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeriii..Para Pedofil Ini Saling Bertukar Video Anak
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga