Berkas Perkara Dikirim ke JPU, Rachel Vennya Siap-siap

Senin, 15 November 2021 – 17:03 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya menjadi tersangka atas kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan.

Rencananya, hari ini berkas tersebut bakal dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

BACA JUGA: Meski Berstatus Tersangka, Rachel Vennya tak Ditahan Maupun Wajib Lapor, Kok Bisa?

"(Kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini ke JPU. Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan," kata Tubagus saat dihubungi, Senin (15/11).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan alam kasus tersebut Rachel dan beberapa orang lainnya memiliki peran yang berbeda.

BACA JUGA: Usut Kasus Rachel Vennya, Polisi Periksa CEO Erigo

"Satu LP berkasnya di split berdasar peranannya. Makanya berkasnya berbeda," kata Tubagus Ade Hidayat.

Sebelumnya, Rachel Vennya berangkat ke Amerika Serikat, menghadiri undangan dari brand fesyen Erigo untuk acara New York Fashion Week (NYFW) 2022 pada September lalu.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Maria Vania Dikirimi Foto Anu, Jessica Iskandar Bersedih

Namun, dia hanya menjalani tiga hari karantina dan nekat meninggalkan RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.

Tiga tersangka itu adalah Salim Nauderer, kekasih Rachel, Maulida Khairunnisa, manajer Rachel, dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler