jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kepada Kejaksaan.
Keempat tersangka itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
BACA JUGA: Bharada E Terakhir Masuk Ruang Rapat Pembunuhan, Putri Candrawathi Menangis Jelang Eksekusi
Salah satu tersangka, yakni Bharada E, merupakan justice collabolator (JC).
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya tetap memberikan perlindungan kepada Bharada E, seusai pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan.
BACA JUGA: Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea
“Kami selalu melakukan pendampingan pada yang bersangkutan. Karena apa? Perlindungan itu, kan, memang dari LPSK," kata Hasto seusai menghadiri acara Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme di Hotel Shangri-La, Jakarta, Minggu (21/8).
Dia menjelaskan Bharada E sebagai JC mengantongi hak perlakuan khusus dari aparat penegak hukum, baik itu kepolisian maupun kejaksaan.
BACA JUGA: Kamaruddin Dukung Bharada E jadi JC: Sejak Awal Dia Bukan Pelaku tetapi Disuruh
Selain pemisahan berkas perkara dengan pelaku yang lain, Bharada E juga memperoleh hak pemisahan tempat penahanan.
"Terakhir, haknya adalah mendapatkan penghargaan. Nah, kalau penghargaan ini nanti tentu saja dari putusan hakim," ungkap Hasto.
Oleh karena itu, dia berharap hakim dapat memperhatikan rekomendasi dari LPSK terkait status JC Bharada E.
Sementara itu, terkait perlindungan terhadap keluarga Bharada E, Hasto menyebut sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan pengajuan.
"Kami juga sudah coba kontak dan kami tanyakan pada Bharada E. Kalau memang yang bersangkutan meminta perlindungan, akan kami lakukan," kata Hasto Atmojo Suroyo.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (19/8), menyatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
"Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 56 Ke-1 KUHP," kata Ketut.
Setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Ketut, jaksa peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari akan meneliti untuk menentukan apakah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ungkap Ketut. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi