Siap Hadapi Sidang, Pengacara Sebut Bharada E Tak Punya Mens Rea

Sabtu, 20 Agustus 2022 – 17:42 WIB
Potensi hukuman yang diterima Bharada E. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menyandang status justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap dengan status tersebut bisa meringankan hukuman terhadap kliennya di kasus kematian Brigadir J

BACA JUGA: Begini Alasan Deolipa Memolisikan Pengacara Bharada E, Oh

"Harapan kami dengan diterimanya permohonan JC dari Bharada E bisa meringankan nanti di pengadilan," kata Ronny di Bareskrim Polri, Sabtu (20/8).

Politikus PDIP itu mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan sejumlah saksi yang bisa meringankan hukuman terhadap kliennya menjelang sidang kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Ronny Talapessy kepada Deolipa Yumara: Saya dan Bharada E Siap Hadapi Gugatan

"Kami akan menyiapkan ahli pidana, ahli psikolog kemudian beberapa saksi yang meringankan. Kami akan datangkan juga, itu persiapan kami," ujar Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy sebelumnya menyebut kliennya tidak ada ada niat untuk menghabisi nyawa Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA: Bharada E Menyanyi, Setan Pergi, Ferdy Sambo & Istri Terancam Hukuman Mati

Menurut Ronny, temuan itu setelah dirinya mengikuti konferensi pers dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Bahwa tidak ada niat mens rea dari klien kami Bharada RE," kata Ronny di Bareskrim Polri, Senin (15/8).

Ronny mengatakan tidak ada temuan niat jahat itu, membuat Bharada E berpeluang untuk bebas dalam kasus kematian Brigadir J.

"Menurut saya ini jalan keadilan makin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus, sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny.

Timsus sendiri telah menetapkan lima orang tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Kelima tersangka itu, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuma mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Terkini, berkas perkara tahap satu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM telah dilimpahkan ke Kejagung pada Jumat (19/8). (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler