jpnn.com, SEKAYU - Polres Musi Banyuasin (Muba) melimpahkan berkas perkara dua kasus korupsi dana Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Kejaksaan Negeri , Selasa (13/9).
Kedua tersangka tersebut adalah Bayumi, mantan Kades Kaputeran, dan Hermanto, mantan Kades Madya Lalan, Kabupaten Muba, Sumsel.
BACA JUGA: Oknum ASN dan Honorer Ketahuan Berbuat tak Terpuji di Kantor, Astaga
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH, mengatakan untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Tanjung Kaputran Kecamatan Plakat Tinggi, Bayumi, darinya telah diduga merugikan negara sebesar Rp 413.853.202,53.
“Ia diduga telah korupsi dana ADD anggaran tahun 2014, di mana pencairan sebanyak 2 termin. Dari hasil penyelidikan, ditemukan kerugian negara atau kegiatan fiktif yang dilakukannya,” ujar Alamsyah.
BACA JUGA: AKP Said Husein Soal Mayat Perempuan tak Bernyawa dalam Parit, Oh Ternyata
Lanjutnya, dari pengakuan Bayumi bahwa ia melakukan tersebut untuk membayar utang saat dirinya mencalonkan sebagai kades.
“Tersangka diancam hukuman penjara minimun 4 tahun maksimal seumur hidup, dengan denda minimum Rp 500 juta, maksimal Rp 1 Miliar,” katanya.
BACA JUGA: Soal Dana Desa, Wamendes Selalu Mengecek Ini, Para Kades Siap-Siap Saja
Sedangkan untuk mantan Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Muba, Hermanto, dari hasil penyelidikan ditemukan kerugian negara sebesar Rp74.139.830.
BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
“Tersangka Hermanto yakni mantan Kades 2006-2012, ia diancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp 500 juta sampai Rp 1 Milyar. Dan kedua tersangka sudah P21, dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” pungkasnya.(muh/palpres.com)
Redaktur & Reporter : Budi