Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs segera Disidang

Rabu, 28 September 2022 – 16:02 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat memberi keterangan di Kejagung, Rabu (28/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.

Kelima berkas itu milik tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

BACA JUGA: Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Tak Perlu Sampai ke Tangan Presiden

Kelima tersangka itu akan segera disidang di pengadilan.  

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Giliran Kombes Murbani Budi Pitono Disidang Etik Gegara Ulah Ferdy Sambo

Dia mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs itu sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polri untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. 

Lalu, berkas dilengkapi oleh penyidik seusai petunjuk jaksa. 

BACA JUGA: Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Kemudian, diserahkan kembali oleh penyidik kepada kejaksaan

Selanjutnya, jaksa peneliti meneliti kembali berkas lima tersangka tersebut. 

Hasilnya, Fadil menegaskan, berkas perkara telah memenuhi syarat formal dan materiel. 

"Saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formal dan materiel telah terpenuhi," kata Fadil.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (cr3/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler