Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Perkara Ferdy Sambo

Jumat, 16 September 2022 – 23:59 WIB
Ferdy Sambo (belakang) saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung  (Kejagung) membuka peluang menyatukan dua berkas perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi satu dakwaan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu berstatus tersangka dalam dua tindak pidana yang berbeda, yakni pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Kejagung Teliti Berkas Ferdy Sambo Cs di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan berdasar ketentuan Pasal 141 KUHAP dua berkas perkara terpisah tersebut bisa saja digabungkan menjadi satu.

Kendati demikian, kata Ketut, penggabungan berkas perkara itu merupakan kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Berkas Perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga AKP Irfan Sudah di Kejagung

"Nanti untuk menggabungkan perkara sebagaimana Pasal 141 KUHAP, itu adalah domain dari penuntut umum. Itu masih dimungkinkan untuk dilakukan penggabungan," ujar Ketut di Kejagung, Jumat (16/9).

Irjen Ferdy Sambo menjadi dua tersangka dalam dua perkara berbeda di kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Bangga Digosipkan dengan Ferdy Sambo, Begini Katanya

Alumnus Akpol 1994 itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, suami Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, Timsus juga telah menetapkan Putri, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler