jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah menyerahkan salinan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, salinan yang diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu berisi putusan sidang etik dan banding.
BACA JUGA: Irjen Dedi Sebut Ferdy Sambo Sudah Tamat di Internal Polri
"Petikan putusan PTDH Ferdy Sambo sudah diserahkan. Yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/9).
Dedi menambahkan Biro Pertanggungjawaban dan Profesi (Waprof) juga sudah melimpahkan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo ke SDM Polri.
BACA JUGA: Heboh Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Arman Hanis Merespons, Kalimatnya Tegas
"Untuk proses administrasi juga dari Wabprof sudah serahkan ke SDM. Artinya SDM juga masih proses," ujar Dedi.
Jenderal bintang dua itu memastikan berkas administrasi pemecatan tersebut tak sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini
"Prosesnya teman-teman biar enggak selalu tanyakan apakah sampai ke presiden. Enggak. Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil," ujar Dedi.
Adapun surat keputusan diserahkan langsung Biro SDM kepada Ferdy Sambo.
"Surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," ujar Dedi.
Mantan Kapolda Kalteng itu menyebut proses administrasi itu tidak akan mengubah subtansi dari hasil putusam sidang kode etik.
"PTDH sebagai anggota polisi tidak akan mengubah subtansi hanya proses administrasi saja," tutur Dedi.
Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri telah dipecat dari Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo.
Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Siapa Menteri yang Dibawa Jokowi Menemui PBNU
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan