Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Segera Diadili

Kamis, 09 September 2021 – 22:49 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Sumatera Selatan resmi terima berkas kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, atas nama tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Foto: fdl/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Sebanyak dua bundel berkas yang dibawa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (9/9) sore diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

BACA JUGA: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat

Juru bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH membenarkan dua berkas tersebut telah diterima. Saat ini tengah diregistrasi petugas panitera Tipikor Palembang.

“Baru diajukan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan guna penetapan persidangan,” ujar Sahlan, hakim asli Palembang ini kepada awak media.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigpol TBH Ditangkap saat Nongol di Polres Empat Lawang

Sementara jadwal, kata Sahlan, segera ada penetapan jadwal persidangan. “Untuk jadwal sidang cek langsung melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di website PN Palembang,” ungkap Sahlan.

Untuk jalannya persidangan, tambah Sahlan kemungkinan besar tetap melalui sistem daring (sidang online) dan tetap mengedepankan protokol kesehatan mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.

BACA JUGA: 38 Pasangan Bukan Muhrim tak Berkutik saat Digerebek Tim Gabungan, Ini Salah Satunya

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut.

Keduanya yakni, Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Sedikit mereview, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (SediktiPemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 hingga 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Dana tersebut, alokasinya penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (fdl/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler