Berkas Perkara Eks Kapolsek Kebayoran Baru Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 24 November 2019 – 23:00 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahan pertama mantan Kapolsek Kebayoran Baru,  ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan bahwa proses pemberkasaan kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan tersangka AKBP Benny Alamsyah itu tengah dikebut. Kini, berkas perkara AKBP Benny Alamsyah sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diteliti.

BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, AKBP Benny Alamsyah Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

“Untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama sudah dikirim, 17 Oktober 2019. Sekarang masih menunggu jawaban jaksa," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan, nantinya apabila ada yang kurang dari berkas itu akan segera dilengkapi penyidik.

BACA JUGA: Kedapatan Berbuat Terlarang, AKBP Benny Alamsyah Dicopot dari Jabatannya

“Namun, kalau berkasnya lengkap, maka kami akan segera limpahkan barang bukti dan tersangka,” tambah Yusri.

Diketahui, Benny dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Suami Jarang Pulang, Istri Kesal Lantas Siksa Dua Anaknya Sambil Direkam, Videonya Viral

Dari hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.

BACA JUGA: Berita Duka, Seniman Meninggal Dunia Tertimpa Kontainer

Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler