jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya sudah," kata Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi soal penetapan Benny sebagai tersangka, Kamis (21/11).
BACA JUGA: Kedapatan Berbuat Terlarang, AKBP Benny Alamsyah Dicopot dari Jabatannya
Kombes Yusri mengatakan Benny saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditahan sejak 21 Agustus lalu," ungkap Yusri.
BACA JUGA: Bang Emrus Sebut Aksi Serikat Pekerja Pertamina Tolak Ahok Sarat Agenda Terselubung
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono membenarkan jika alasan pencopotan Benny dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru adalah akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot," ujarnya.
BACA JUGA: Ketua Panitia: Reuni Akbar 212 Bukan Acara Gagah-gagahan
Selain terbukti positif mengonsumsi narkoba, petugas juga menemukan empat paket sabu-sabu saat menggeledah ruang kerja Benny.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi