jpnn.com, JAKARTA - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus pencurian data nasabah atau skimming dengan tersangka Ramyadjie Priambodo atau RP telah lengkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dengan lengkapnya berkas itu, RP segera disidang.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Pembobolan Rekening Nasabah BCA
“Jadi dari jaksa sudah menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka Ramyadjie Priambodo lengkap," ujar Argo kepada wartawan, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Kasus Pembobolan ATM: Kerabat Jauh Prabowo Diduga Tak Beraksi Sendiri
BACA JUGA: Pasutri 10 Kali Bobol ATM, Begini Cara Mereka Beraksi
Argo menambahkan, berkas perkara RP yang juga kerabat jauh dari calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu dinyatakan lengkap pada 5 April 2019 lalu.
Selanjutnya, barang bukti dalam kasus ini akan segera diserahkan ke jaksa pada Kamis 25 April 2019 untuk tahap dua.
BACA JUGA: BCA Ganti Uang Nasabah Korban Skimming
"Selanjutnya akan dilakukan penyerahan BB (barang bukti) dan tersangka," sebut mantan Kapolres Nunukan ini.
BACA JUGA: Bobol Kartu ATM, Kerabat Jauh Prabowo Ganggu Dunia Perbankan
Polisi menangkap RP di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Dalam aksinya melakukan skimming, RP berhasil menyebabkan kerugian salah satu bank swasta senilai Rp 300 juta. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saldo di Rekening Sejumlah Nasabah BCA Berkurang, Diduga Korban Skimming
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan