jpnn.com, JAKARTA - Aktor Steve Emmanuel dipastikan akan segera menjalani sidang kasus penyelundupan narkoba jenis kokain yang menjeratnya.
Sebab, berkas perkara penyelundupan narkoba dengan tersangka Steve Emmanuel sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Keluarga Sebut Jupiter Fortissimo Dijebak
Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Steve Emmanuel Tak Ajukan Rehabilitasi
Polres Metro Jakarta Barat pun sudah melimpahkan berkas dan menyerahkan Steve Emmanuel berikut barang buktinya ke Kejari Jakarta Barat.
BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Jupiter Fortissimo: Ya, Kapok
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka Cephas Emmanuel alias Steve Emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz, Jumat (22/2).
Baca juga: Ini Alasan Steve Emmanuel Gunakan Kokain Sejak 2008
BACA JUGA: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Menurut Erick, tidak ada lagi perbaikan dalam berkas tersebut. Mantan pasangan kumpul kebo Andi Soraya itu tetap disangkakan atas pasal yang sama.
"Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Baca juga: Selundupkan Kokain, Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati
Diketahui, Steve diciduk di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/ 014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Bapak satu anak itu ditangkap pada Jumat 21 Desember 2018 malam lalu. Steve Emmanuel diciduk bukan karena memakai narkoba. Tetapi karena kedapatan membawa kokain dengan berat 100 gram dari Belanda. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Setahun Bebas, Jupiter Fortissimo Kembali Tertangkap Kasus Narkoba
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh