jpnn.com, JAKARTA - Aktor Jupiter Fortissimo kembali harus merasakan dinginnya lantai tahanan karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, dia pernah terjerat kasus serupa pada 2016. Namun, setelah bebas pada September 2018, narkoba tak membuatnya jera.
BACA JUGA: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Jupiter kembali ditangkap polisi saat berada di kamar indekosnya di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2) sekitar pukul 07.30 WIB.
Baca juga: 2 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Jupiter Fortissimo Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
BACA JUGA: Jupiter Fortissimo Simpan Sabu-Sabu di Tempat Kacamata
Mengenakan pakaian tahanan oranye, Jupiter tertunduk malu dan menutupi wajahnya dengan kain abu-abu. Dia dibawa menuju ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan untuk assessment rehabilitasi.
Saat ditanya awak media, Jupiter Fortissimo mengaku menyesal dan kapok karena kembali terjerat kasus narkoba. "Ya, kapok, kapok. Menyesal," singkat Jupiter saat digiring dengan mobil tahanan, Kamis (14/2).
BACA JUGA: Belum Setahun Bebas, Jupiter Fortissimo Kembali Tertangkap Kasus Narkoba
Baca juga: Jupiter Fortissimo Simpan Sabu-Sabu di Tempat Kacamata
Saat diperiksa, kepada polisi Jupiter mengaku jika sudah dua kali terlibat narkoba. Terakhir kali dia memakai narkoba bersama rekannya bernama Eko Agus Iswanto. Dari rekannya itu Jupiter mendapatkan empat klip sabu-sabu seberat 2,05 gram bruto. Dengan harga Rp 400 ribu per satu klip.
"Ya sudah dua kali. Terakhir JF memakainya dengan Eko," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono.
Saat diinterogasi, Jupiter mengaku ada barang haram dua klip sabu tersebut tersimpan di kotak kacamata di dalam laci. Polisi juga menemukan sabu-sabu di saku sebelah kanan Eko.
"Polisi juga mengamankan tabung kaca untuk digunakan untuk menggunakan sabu, dan masih ada sisa-sisa di sana," kata Argo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jupiter Fortissimo dan teman-temannya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aris Idol Terjerat Kasus Narkoba, Begini Reaksi Ihsan Tarore
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh