Berkas Perkara Lengkap, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Segera Diadili

Jumat, 27 November 2020 – 18:29 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa menyatakan berkas perkara dua petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Muhammad Jumhur Hidayat lengkap.

Dengan begitu, keduanya segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

BACA JUGA: Istri yang Tepergok Selingkuh Tak Tahu Motornya Dipasangi GPS, Terbongkarlah, Banjir Darah

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pihak Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.

BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka

"Berkas perkara SN sudah dinyatakan P21 pada tanggal 20 November 2020 dan tahap II direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020. Sementara MJH pada tanggal 24 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan tahap II direncanakan pada minggu ke 1 bulan Desember 2020," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/11).

Lanjut Awi menerangkan, selain kedua orang itu, berkas perkara tersangka KA saat ini sudah P19 pada tanggal 16 November 2020 dan kini sudah masuk dalam tahap pengembalian.

BACA JUGA: Arief Poyuono Bakal Melobi Jokowi dan Megawati untuk Bebaskan Syahganda & Jumhur KAMI

Lalu, berkas tersangka J, NZ dan WRP pada tanggal 16 November 2020 proses pengembalian P19. Sementara itu, berkas perkara AP saat ini masih proses pengembalian perkara pada tanggal 16 November 2020.

Selanjutnya, berkas perkara DW pada tanggal 21 Oktober 2020 proses pengembalian berkas P19. Kemudian, berkas perkara KA pada tanggal 18 November 2020 sudah dinyatakan P21 dan Tahap 2 sudah dilaksanakan pada 24 November 2020.

Lanjut Awi menerangkan, untuk berkas tersangka VE masih dalam proses penyidikan. Kemudian, kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sebanyak dua perkara yakni tersangka YAB als Yazid (17) karena statusnya di bawah umur maka kasus dilakukan diversi.

"EB berkas perkara pada tanggal 16 November 2020  telah dinyatakan P21 dan direncanakan tahap 2 pada minggu 1 bulan Desember 2020," terang Awi.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri dari petinggi dan anggota KAMI di Jakarta dan Medan.

BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan penghasutan demo yang berujung rusuh terkait penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler