Berkas Perkara Pembunuhan Mbak Astrid dan Bayinya sudah Lengkap, Pelaku Segera Diadili

Rabu, 02 Maret 2022 – 14:39 WIB
Polisi mengawal terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak Randy Bajideh di Kupang. Foto: ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Berkas perkara pelaku pembunuhan Astrid Manafe dan anaknya LM berusia 1 tahun sudah lengkap dan pekan ini akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, pada 25 Februari lalu Kejati NTT mengembalikan berkas perkara dan tersangka RB atas dugaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang.

BACA JUGA: Pulang ke Rumah, Pria Ini Kaget Lihat Anak Gadisnya Berduaan Sama Laki-Laki di Kamar

“Kemungkinan besok kami akan serahkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Rabu (2/3).

Dengan dikembalikannya berkas perkara itu maka kini sudah tiga kali Kejati NTT mengembalikan berkas perkara tersebut karena ada beberapa petunjuk belum dipenuhi penyidik.

BACA JUGA: Dor! Mantan Kombatan GAM di Aceh Utara Tewas Diterjang Peluru, Pelaku Tak Disangka

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 7 Februari lalu pihak kejaksaan untuk kedua kalinya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda NTT.

"Kemudian pada tanggal 14 Februari, penyidik lalu melengkapi permintaan dari pihak kejaksaan NTT dan menyerahkannya," tambah dia.

Ternyata ujar Krisna masih ada beberapa material berkas lagi yang dinyatakan belum lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) sehingga harus dilengkapi.

Krisna sendiri enggan untuk menyampaikan kekurangan dari berkas perkara itu sehingga harus dilengkapi oleh para penyidik Polda NTT.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim juga mengakui hal yang sama.

"Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak itu masih P-19 belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, karena masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi penyidik Kepolisian Polda NTT," katanya.

Menurut dia, kekurangan yang belum dipenuhi sudah disampaikan dalam catatan JPU dalam berkas tersangka kepada pihak Kepolisian.

Abdul Hakim mengatakan petunjuk JPU Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur belum juga dipenuhi penyidik Polda NTT sehingga untuk ketiga kalinya pada pekan lalu berkas tersangka dikembalikan lagi ke penyidik Polda NTT.

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Ia mengatakan semua petunjuk JPU harus dipenuhi terlebih dahulu oleh penyidik Kepolisian NTT sehingga berkas perkara kasus pembunuhan yang menjadi perhatian masyarakat NTT itu bisa dilimpahkan ke pengadilan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler