Berkas Perkara Roy Suryo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 12 Agustus 2022 – 18:19 WIB
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melimpahkan tahap satu berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur, Roy Suryo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pelimpahan berkas perkara tahap satu itu bakal dikirim ke kejaksaan pada Senin (15/8) mendatang.

BACA JUGA: Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Begini Respons Polisi

"Berkasnya pun sudah lengkap sudah jadi. Kami akan kirim ke kejaksaan pada Senin (15/8)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (12/8).

Jubir Polda Metro Jaya itu memastikan bila berkas tahap satu dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dikirimkan.

BACA JUGA: Bentrok PP Vs IPK di Belawan, Aiptu Kiki Dibacok, Kepala Lingkungan Kena Tembak

"Kalau kejaksaan menyatakan (berkas perkara tahap satu, red) lengkap sudah P21 baru kami lakukan tahap dua," tutur Endra Zulpan.

Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Borobudur pada Jumat (5/8).

BACA JUGA: Disekap Selama 25 Hari di Hotel, 5 ABG Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Pelaku Tak Disangka

Keputusan menahan Roy Suryo itu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk ketiga kalinya.

Kombes Zulpan mengatakan keputusan penahanan tersebut karena penyidik khawatir pakar telematika dan informatika itu menghilangkan barang bukti.

"Beberapa barang bukti yang disita penyidik adalah akun saudara Roy Suryo (di Twitter) yang digunakan untuk mengunggah persoalan pidana tersebut," kata Zulpan.

Selain itu, lanjut Zulpan, ponsel milik Roy Suryo pun turut disita.

"Telepon gengam milik Roy Suryo juga disita," tutur Zulpan.

BACA JUGA: Kasus Kematian Brigadir J Ditangani Bareskrim, IPW Tegas Bilang Begini, Singgung Kapolri

Dalam kasus ini, Roy Suryo disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 156A KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler