Berkas Perkara Streaming Ilegal Tayangan Sepak Bola Segera Diproses

Kamis, 15 Oktober 2020 – 23:39 WIB
Ilustrasi sepak bola. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Berkas perkara streaming ilegal siaran langsung sepak bola di wilayah Jawa Tengah dinyatakan telah lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Para tersangka mendapat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 118 dan/atau Pasal 113 Undang-Undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, berdasarkan laporan dari Mola TV selaku pemegang lisensi MOLA TV Content & Channels. Perbuatan pidana dilakukan melalui laman bolasiar.live, bolasiar.net, bolasiar.xyz, dan 62.210.88.55.

Kanit I Subdit I Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kompol Edi Purnomo mengatakan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 1 Oktober 2020.

BACA JUGA: Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Jadi Tersangka

Tim kuasa hukum MOLA TV Uba Rialin menerangkan, upaya hukum terpaksa diambil.

Sejak awal pihaknya telah beriktikad baik dengan mengumumkan hak atas tayangan MOLA Content & Channels di surat kabar nasional.

Pihaknya juga melakukan sosialisasi serta melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak umum secara intensif.

Mereka melakukan itu di beberapa kota, termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Mereka juga telah memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun, upaya-upaya sebagaimana disebutkan di atas tetap diabaikan.

"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” tutur Uba, Kamis (15/10).

Pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu karena sudah berusaha bersikap kooperatif.

“Sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama. Namun, apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” imbuhnya.

Uba menambahkan, seluruh tayangan MOLA Content & Channels lekat dengan hak-hak ekonomi MOLA TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin, ataupun persetujuan tertulis.

Dia mengatakan, segala bentuk penayangan, publikasi, atau kegiatan apapun terkait di wilayah Indonesia melalui media apa pun yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis di area atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.

Uba menambahkan, aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum, termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan MOLA Content & Channels di Indonesia.

“Misalnya para penyelenggara layanan streaming ilegal/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” kata Uba. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler