JPNN.com

Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Jadi Tersangka

Kamis, 02 Juli 2020 – 22:21 WIB
Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Jadi Tersangka - JPNN.com
Ilustrasi sepak bola. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Kasus streaming ilegal aplikasi IPTV atas konten tayangan sepak bola di Jawa Barat dan Jawa Tengah memasuki babak baru.

Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan IPTV via aplikasi TVku Player dan Ganteng’s IPTV.

BACA JUGA: Tersangka Streaming Ilegal Sepak Bola Terancam Denda Rp 4 Miliar

Mereka diancam dengan pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

Ancaman itu merujuk kepada ketentuan Pasal 118 ayat (2) jo. Pasal 25 huruf ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BACA JUGA: Situs Streaming Film Ilegal akan Diblokir, Bakal Jera?

Kasus itu merupakan tindak lanjut dari laporan Mola TV sebagai pemegang lisensi Mola Content & Channels.

Tim kuasa hukum Mola TV Uba Rialin mengatakan, sejak awal pihaknya sudah memiliki iktikad baik.

Caranya adalah dengan mengumumkan hak atas tayangan Mola Content & Channels melalui surat kabar nasional.

Selain itu, pihaknya melakukan pendekatan persuasif kepada khalayak di banyak daerah.

Di antaranya adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar, dan Balikpapan.

Selain itu, pihaknya juga memberikan peringatan tertulis kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Namun, kata Uba, upaya tersebut diabaikan. Alhasil, pihaknya harus menempuh jalur hukum.

"Langkah ini sebagai bukti kita harus berjuang dengan tindakan nyata, khususnya terkait kasus pelanggaran hak cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba, Kamis (2/7).

Dia menambahkan, Mola Content & Channels yang terdiri dari konten-konten premium dan bermutu lainnya seperti olahraga, movies dan kids, diperoleh berdasarkan perjanjian yang sah dari pihak pemilik lisensi terkait (licensor), baik dalam negeri maupun luar negeri.

"Dengan adanya kasus pelanggaran hak cipta ini, bukan hanya dari sisi pidana dan ekonomi, nama Indonesia juga bisa tercoreng. Sebab, kami sudah dipercaya untuk menjadi pemegang hak lisensi tunggal oleh licensor tersebut," imbuhnya.

Uba berharap semua pihak mulai sadar akan tindakan pelanggaran serupa.

Dia menambahkan, seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.

Dengan demikian, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apa pun terkait tayangan Mola Content & Channels di wilayah Indonesia melalui media apa saja yang dilakukan tanpa izin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari MOLA TV di area komersial atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.

Tindaka tersebut memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum para terduga pelanggar yang melakukan distribusi, menayangkan dan/atau mengadakan kegiatan nonton bareng, serta kegiatan lainnya yang merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia tanpa izin tertulis dari MOLA TV,” tambah Uba. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler