Pelaku Ilegal Streaming Sepak Bola Dihukum 4 Tahun Penjara

Selasa, 11 Agustus 2020 – 01:44 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: AFP

jpnn.com - Dua terdakwa pelaku ilegal streaming sepak bola dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, masing-masing dari mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta.

BACA JUGA: Hamdalah, Jumlah Penonton Streaming Film Bajakan Menurun  

Pada persidangan yang digelar Selasa (28/7), jika terdakwa tidak membayar denda, hukuman diganti dengan kurungan satu bulan.

Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun dan denda Rp 750 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Pelaku Streaming Ilegal Sepak Bola Jadi Tersangka

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Putusan ini masih dalam proses banding oleh para terdakwa sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Kedua terdakwa ilegal streaming ini telah mengambil hak cipta yang dipegang oleh Mola TV.

Uba Rialin selaku kuasa hukum Mola TV merasa lega dengan adanya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut dia, putusan hakim sudah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pemegang hak terdaftar.

Selain itu, sambung Uba, putusan hakim menjadi preseden yang sangat baik bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

“Kami sangat menghargai kerja keras para penegak hukum dan majelis hakim yang telah secara maksimal berupaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum," kata Uba, Selasa (11/8).

Dia menambahkan, hal itu juga dapat menjadi pelajaran bagi oknum yang berupaya mengambil keuntungan secara melawan hukum dan melanggar hak-hak intelektual yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian.

“Setiap perbuatan pelanggaran memiliki konsekwensi hukum,” imbuhnya.

Menurut Uba, semua tayangan Mola TV tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama tertulis.

Bila ada bentuk penayangan seperti kasus ini, tindakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dia menambahkan, seluruh tayangan Mola Content & Channels melekat pula hak-hak ekonomi Mola TV yang tidak dapat dipergunakan tanpa kerja sama, izin ataupun persetujuan tertulis dari Mola TV.

Dengan demikian, segala bentuk penayangan, publikasi atau kegiatan apapun terkait tayangan Mola Content & Channels di wilayah NKRI melalui media apapun juga yang dlakukan tanpa iZin, persetujuan tertulis dan/atau kerja sama dari Mola TV di area komersil atau dengan tujuan komersil adalah pelanggaran hukum.

“Memiliki konsekuensi hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Menurut Uba, pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola TV juga mencakup kegiatan nonton bareng tanpa izin hingga pengguna atau pembeli konten ilegal mereka.

Dia menambahkan, aparat penegak hukum secara intensif akan terus melakukan investigasi dan menindak secara hukum, termasuk sanksi pidana terhadap para terduga pelaku pelanggaran hak cipta atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia.

“Misalnya para penyelenggara layanan illegal streaming/pembajak konten, penyelenggara kegiatan nonton bareng tanpa izin, pengedar, penyebar, pelaku endorsement di media sosial maupun pengguna/pembeli konten ilegal atas tayangan MOLA Content & Channels,” tegasnya. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler