jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tujuh tersangka tindak menghalangi keadilan atau obstruction of justice pada kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah lengkap.
Istilahnya buat Kejaksaan Agung sudah P21.
BACA JUGA: Giliran Kombes Murbani Budi Pitono Disidang Etik Gegara Ulah Ferdy Sambo
"Lengkap, P21," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di kantor Kejagung, Rabu (28/9).
Tujuh tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
BACA JUGA: AKBP Raindra Disanksi Demosi 4 Tahun di Kasus Ferdy Sambo
Konsorsium Sambo dalam kejahatan itu diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kejagung juga menyatakan berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah memenuni syarat formal dan materiil.
BACA JUGA: Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri
Dalam perkara itu, Ferdy Sambo cs (cum suis) terancam hukuman mati sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama