Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri

Rabu, 28 September 2022 – 11:42 WIB
Eks Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (8/9). Foto: Aristo S/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua mantan pegawai KPK itu ialah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Tokoh Muhammadiyah Ini Bicara Citra Polri

Febri merupakan mantan juru bicara di lembaga antirasuah itu, sedangkan Rasalama pernah mengepalai Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Pada September 2020, Febri mengundurkan diri dari KPK karena merasa kondisi politik dan hukum di era kepemimpinan Filri Bahuri telah berubah dibanding awal dirinya masuk ke lembaga pemberangus koruptor itu.

BACA JUGA: Polri Terima Memori Banding Kombes Agus Nupatria dkk yang Dipecat Gegara Ferdy Sambo

Adapun Rasamala  dipecat dari KPK setelah melewati mekanisme uji tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan di era kepemimpinan Firli Bahuri.

Febri mengakui kini dirinya menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Berita Terkini Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap-Siap Ya

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri, Rabu (28/9).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri Candrawathi.

Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," katanya.

Adapun Rasamala mengatakan dirinya bersedia mengawal kasus itu  setelah mendapat komitmen dari Ferdy Sambo.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," jelas dia.

Alasan lainnya, menurut dia, Ferdy dan Putri merupakan warga negara Indonesia punya hak yang sama seperti masyarakat lainnya.

"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," jelas dia.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka kasus itu. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharad E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky Rizal, dan Kuat disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 jucto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara.(tan/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Mulai Evaluasi Kesehatan Putri Candrawathi, Segera Ditahan?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler