jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun kepada mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Putusan itu dibacakan majelis KKEP saat AKBP Raindra menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Tak Kunjung Digelar, Apa Kendalanya?
"Sanksi mutasi bersifat demosi selama empat tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Jenderal bintang satu itu mengatakan pelanggaran yang dilakukan eks anak buah Fadil Imran tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo: Eks Anak Buah Irjen Fadil Imran Ini Disidang Etik
Di sisi lain, AKBP Raindra wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Selain itu, AKBP Raindra wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama sebulan.
BACA JUGA: Kapan Sidang Etik Brigjen Hendra? Polri Beri Jawaban Begini
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.
AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf d dan atau Pasal 11 Ayat 1 huruf a Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Irjen Dedi Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan yang Belum Digelar, Oalah
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama