jpnn.com - JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Untung Arimuladi, mengatakan berkas perkara tindak pidana korupsi Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru, Jumat (3/10).
Pelimpahan dilaksanakan berdasarkan surat perkara Nomor :B-1478/N.4.23/FT.1/10/2014, tanggal 3 Oktober 2014, dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum Adnan, Adhyaksa, Sepni Yanti, Romy Banu, Herlambang, dan Deny Anteng.
BACA JUGA: Ribuan Warga Masih Buta Huruf
“Pelimpahan perkara ini berkaitan dengan perbuatan tersangka pada saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Palalawan. Di mana saat itu Marwan bersama-sama sejumlah nama lainnya melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pada kegiatan pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA. 2002, 2008, 2009,” kata Untung dalam pesan elektronik yang diterima JPNN, Jumat (3/10).
Nama-nama yang disebut bersama dengan Marwan melakukan perbuatan melanggar hukum masing-masing Syahrizal Hamid, Al Azmi, Lahmudin dan Alfian Helmi (masing-masing telah diputus dalam berkas terpisah).
BACA JUGA: Gubernur Penentu Utama Sekda Terpilih
Kemudian Rahmad (telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah dan telah menjadi terpidana), serta Tengku Kasroen (telah dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
Marwan, kata Untung, saat menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pelalawan tahun 2002 lalu, menyetujui pembayaran uang sebanyak Rp 500.000.000, kepada saksi Syahrizal Hamid. Di mana oleh Syahrizal, dipergunakan untuk membeli tanah PT Katulistiwa untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.
BACA JUGA: Tiga Calon Sekda Sumut Diserahkan ke TPA
Pada Tahun 2009, saat kembali menjabat Sekda Pelalawan dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Tahun 2009, Marwan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Ketua Panitia Pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA. 2009 yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKD).
Selain menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, tersangka juga diduga telah menerima suap hadiah atau grafitasi berbentuk uang sebanyak Rp 1.500.000.000, berdasarkan kwitansi tertanggal 19 Juni 2008, yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2008 dan uang sejumlah Rp 1.115.000.000, tanpa kwitansi yang diterima dari saksi Al Azmi, dari kegiatan pengadaan perluasan perkantoran Bakti Praja 2009.
“Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 38,087 miliar,” kata Untung. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Mulai Padati Ketapang
Redaktur : Tim Redaksi