jpnn.com, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap dua orang mantan satpam Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/3) malam. Keduanya diduga mencuri berkas perkara sengketa Pilkada Dogiyai, Papua.
"Sudah kami tangkap. Keduanya ditangkap di rumahnya tadi malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Jumat (24/3).
BACA JUGA: Mitra Bisnis Sandiaga Laporkan Edward Soerjadjaja Cs
Argo mengungkap, keduanya berinisal EM dan SA. Setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman CCTV, keduanya cukup bukti untuk ditangkap paksa. "Ada dua alat bukti ya. Sekarang sudah tersangka," katanya.
Seperti diberitakan, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, ada empat pegawai MK yang mencuri berkas Pilkada Dogiyai.
BACA JUGA: Dokumen Pilkada Hilang, DPR Curiga Ada Mafia Peradilan
Yaitu dua di antaranya satpam MK dan dua lainnya PNS setara eselon empat di MK, Sukirno dan Rudi Harianto. Atas perbuatannya itu, MK sudah memecat empat orang tersebut dan menyerahkan proses hukum kepada polisi.
Saat ditanya kepada Argo mengapa belum menangkap dua PNS MK tersebut, dia mengaku pihaknya belum cukup bukti.
BACA JUGA: Koordinasi Buruk Penyebab Kericuhan Pilkada Maybrat
Argo menambahkan, diharapkan dari pemeriksaan dua satpam ini, penyidik bisa menetapkan kedua PNS itu sebagai tersangka. "Baru tadi malam diperiksa dua satpam itu. Yang lain kami tunggu," tandas dia. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ternyata Ini Kasus Penggelapan Terkait Sandiaga
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga