jpnn.com, JAKARTA - Tim pemenangan calon bupati dan wakil bupati Maybrat Barat Karel Murafer-Yance Way menilai koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maybrat dengan KPUD dan Panwaslu Papua Barat tidak berjalan baik.
Menurut dia, koordinasi yang buruk itu menjadi salah satu pemicu kericuhan saat rekapitulasi suara pilkada serentak di Kabupaten Maybrat beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilkada kok Ahlinya Politikus PDIP?
Tim pemengan Karel-Yance, Manfred Fatem mencontohkan, salah satunya adalah temuan soal kecurangan di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang dilaporkan mereka ke Panwaslu setempat.
Namun anehnya, Panwaslu merekomendasikan pemilihan ulang di seluruh atau 260 TPS di Kabupaten Maybrat.
BACA JUGA: Please, Jangan Dorong MK Langgar UU di Sidang Pilkada
“Ini kan tidak masuk akal, kami meminta 25 TPS bermasalah agar dilakukan pemilihan ulang, tapi kok jadi 260 TPS yang menggelar pemungutan suara ulang. Jadi ini benar-benar aneh,” kata Manfred Fatem menanggapi persidangan sengketa pilkada Maybrat di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/3).
Selain itu, Manfred menambahkan, ketika penetapan pasangan terpilih di KPUD, tidak ada satu pun anggota Panwaslu Maybrat yang hadir. Saat ditanyakan ke Bawaslu, kata dia, dijawab bahwa seluruh anggota Panwaslu Maybrat sudah dinonaktifkan.
BACA JUGA: Koalisi Tasik Madani Siap Bertarung di MK
“Mereka dinonaktifkan karena merekomendasikan 260 TPS untuk pemungutan suara ulang,” ungkapnya.
Hanya saja, dia berujar, sampai sekarang Bawaslu tidak bisa memberikan bukti surat atau dokumen resmi penonaktifan terhadap seluruh anggota Panwaslu Kabupaten Maybrat itu. Karenanya, tegas dia, tidak heran jika penghitungan hasil pilkada Maybrat berujung kericuhan.
Sekretaris Tim Pemengan Karel-Yance, Maximus Air, optimistis MK akan mengabulkan seluruh gugatan pilkada yang mereka ajukan. Sebab, bukti yang dimiliki sudah baik. Baik faktual maupun rekaman video.
Selain itu, 90 alat bukti kecurangan di TPS siap dihadirkan di persidangan. Terlebih lagi, kata dia, perbedaan suara yang mengalahkan jagoannya atas pasangan Bernard Sagrim-Pancalis Kocu tipis yakni hanya 0,33 persen atau 94 suara.
Dia yakin, majelis akan memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Setidaknya putusan dari gugatan kami menjadi yurisprudensi atas kasus serupa di tanah air,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPUD Maybrat menetapkan Bernard-Paskalis sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459. Sedangkan Karel-Yance memperoleh 14.364 suara.
Pengamat hukum Tata Negara Margarito Kamis mengaku tidak heran dengan sering terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan pilkada.
Menurut dia, seharusnya mereka yang mendapatkan suara tidak sah langsung didiskualifikasi saja agar tidak terus berulang kejadian serupa setiap pelaksaan pemilihan.
"Saya tidak heran dengan perselisihan seperti ini berulang-ulang," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura: Ada Upaya Menjegal Gugatan Pilkada Dogiyai
Redaktur & Reporter : Boy