Berkas Politikus Golkar Kalteng Bolak-balik di Penegak Hukum

Kamis, 17 Desember 2015 – 23:32 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - KABUPATEN GUNUNG – Kejaksaan tinggi Kalimantan Tengah tak juga menganggap berkas perkara dugaan penggelapan uang Ketua DPD Golkar Kabupaten Gunung Mas Kusnadi Bustani Halijam lengkap atau P21.

Alhasil, berkas perkara itu dikembalikan ke Polda Kalteng 19 kali. “Berkas perkara Kusnadi berulang kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU). Sejauh ini masih belum (P21),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Komisaris Besar Purnama Barus.

BACA JUGA: Rusuh Lapas Kerobokan Karena Ada Informasi yang Bocor

Dia menambahkan, penyidik sudah memenuhi semua petunjuk dari kejaksaan yang dilampirkan setiap pengembalian berkas perkara. “Ada saja yang dianggap belum lengkap,” tambah Purnama.

Polda Kalteng pun sudah mengirimkan surat ke Kejati. Mereka meminta gelar perkara bersama. “Kasus perlu digelar untuk menyamakan persepsi. Biar jelas. Kami nunggu kabar dari jaksa, kapan bisanya,” kata Purnama.

BACA JUGA: MENCEKAM! 2 Kelompok Bentrok di Lapas Kerobokan, 1 Tewas

Sebagaimana diketahui, Polda Kalteng menetapkan Kusnadi sebagai tersangka dugaan penggelapan uang hasil penjualan kuasa pertambangan/izin usaha pertambangan tiga perusahaan.

“Tersangka mendapat kuasa untuk mencari investor, pembeli sekaligus untuk menjualkan saham dari PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Ajun Komisaris Besar Pambudi Rahayu dalam keterangan pers 20 Agustus 2014 lalu.

BACA JUGA: Duh, Bahan Bakar Dua Kapal yang Tabrakan Tumpah Di Lokasi Kejadian

Ketiga perusahaan beserta izinnya dijual seharga Rp 3,5 miliar. Namun, Kusnadi tak menyerahkan uang hasil penjualan itu kepada perusahaan. Kusnadi akhirnya dicokok di Jakarta setelah dua kali tak datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

Dia langsung dibawa ke Mapolda dan ditahan setiba di Palangkaraya. Kusnadi lalu mempraperadilankan Polda Kalteng. Namun, gugatannya ditolak Pengadilan Negeri Palangka Raya. Hakim menilai materi gugatan sudah masuk pokok perkara. Penyidik melimpahkan berkas perkara Kusnadi ke Kejati Kalteng pada 27 Agustus 2014 lalu. Kejati mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan alasan belum lengkap pada 1 September 2014.

Sejak saat itu, berkas perkara Kusnadi bolak-balik penyidik-jaksa hingga masa penahanannya berakhir. Kusnadi dikeluarkan dari tahanan Mapolda, Sabtu 18 Oktober 2014 silam.  (jos/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dramatis! Satpol PP Ini Selamatkan Bendera Merah Putih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler