Berkas Putri Candrawathi Belum Lengkap, Kejagung Segera Kembalikan ke Bareskrim

Senin, 05 September 2022 – 12:54 WIB
Ferdy Sambo & Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung akan segera mengembalikan perkara tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi, kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri

Kejagung menyatakan bahwa pengembalian dilakukan karena berkas belum lengkap. 

BACA JUGA: Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan, LPSK Ungkap 6 Kejanggalan, Ini Beda dari Komnas HAM

“Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi ANTARA melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9). 

Sebelumnya, tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi, Senin (29/8). Kemudian, tim melakukan penelitian terhadap berkas tersebut. 

BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri

Berdasar hasil penelitian oleh jaksa peneliti, berkas dinyatakan belum lengkap (P-18), Kamis (1/9). 

Hal itu berdasarkan surat Nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 1 September 2022. 

BACA JUGA: Bharada E Trauma Saat Masuk Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Ini Sebabnya

Berkas akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh jaksa peneliti yang disertai dengan petunjuk jaksa. 

"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," kata Ketut.

Selain itu, jaksa peneliti Kejagung juga mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.  

Berkas dikembalikan pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU). 

"Terkait masalah timsus dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuk memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi, Jumat (2/9).

 Jenderal bintang dua itu berterima kasih kepada media yang mengawal proses penyidikan yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," ujar Dedi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler