jpnn.com - JAKARTA - Berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin serta Bupati Bogor Rachmat Yasin, sudah dilimpahkan ke penuntutan.
"Iya, tahap dua, MZ (Muhammad Zairin) sama RY (Rachmat Yasin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Rabu (3/9).
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Polda Jabar
Priharsa mengatakan, Zairin dan Rachmat dipindah ke Bandung. "RY ke Kebon Waru, MZ ke Sukamiskin," ujarnya.
Dijelaskannya, persidangan Rachmat dan Zairin akan dilakukan di Bandung. "Iya di sana," tandasnya. KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Yakni Rachmat Yasin, Muhammad Zairin, dan pihak dari PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap.
BACA JUGA: Vonis Atut Ringan, Hakim Dituntut Sumpah Pocong
Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.
Berkas pemeriksaan Yohan Yap sudah dilimpahkan ke proses penuntutan pada Jumat (4/7). Proses persidangannya dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Ini Jumlah Kekayaan Jero Wacik
BACA ARTIKEL LAINNYA... 11.530 Pengaduan Pelamar CPNS Berkutat Masalah NIK
Redaktur : Tim Redaksi