Vonis Atut Ringan, Hakim Dituntut Sumpah Pocong

Rabu, 03 September 2014 – 17:57 WIB
Sejumlah mahasiswa Banten melakukan aksi dengan kain pocong di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/9). Mahasiswa menuntut KPK agar melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi terkait hasil sidang putusan Ratu Atut Chosiyah. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mahasiswa Banten menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/9). Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan lembaga antikorupsi tersebut.

Koordinator aksi Riki mengatakan putusan terhadap Atut berbanding terbalik dengan perbuatan Gubernur Banten nonaktif itu. Menurutnya, vonis ringan terhadap Atut sangat mengecewakan.

BACA JUGA: Jadi Tersangka KPK, Ini Jumlah Kekayaan Jero Wacik

"Vonis ringan yang diberikan kepada Ratu Atut sangat mengecewakan, seolah-olah hukum hanya milik orang yang punya uang, dan tidak berpihak kepada rakyat yang tertindas," kata Riki dalam orasinya di depan KPK, Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Riki, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Atut juga menggambarkan bahwa hukum masih tebang pilih.

BACA JUGA: 11.530 Pengaduan Pelamar CPNS Berkutat Masalah NIK

Bukan hanya soal putusan, Riki juga menyampaikan soal perbedaan pendapat yang disampaikan Hakim Alexander Marwata. Dia mengaku mencurigai keputusan itu.

"Hal ini patut dicurigai kenapa hakim
Alexander mengkambing hitamkan KPK dengan perbedaan pendapat
mengenai vonis Atut," ucap Riki.

BACA JUGA: Jokowi Ogah Komentari Kasus Jero Wacik

Bahkan Riki menantang Alexander untuk Sumpah Pocong. "Menantang hakim Alex untuk 'sumpah pocong' bahwa dia tidak bermain dengan kroni Atut," tandasnya.

Hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut. Putusan majelis hakim tidak bulat. Sebab, hakim anggota keempat, Alexander Marwata melakukan dissenting opinion.

Alexander menyatakan banyak dakwaan yang tidak bisa dibuktikan jaksa. Dengan begitu Atut layak dibebaskan dari dakwaan.

Atut didakwa ikut serta dalam penyuapan terhadap Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak, Banten. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pecandu Narkoba Kabur, BNN: Kalau Mau Kembali, Silahkan!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler