jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha ternama Semarang, Afen Siswoyo ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.
“Sudah limpah tahap dua, berkas dan barang bukti kemarin sudah dikirim," kata Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).
BACA JUGA: Peringkat Kekuatan TNI di Dunia Turun, di Asia Tenggara...
Pengusaha Afen Siswoyo dilaporkan oleh Alex Tirta Juandarmadji alias Alex Tirta ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/4089/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 6 Oktober 2015 atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Alex melaporkan Afern lantaran menerima uang sebesar Rp 10 miliar sebagai dana kompensasi yang dituangkan dalam akta Perjanjian Perdamaian (Dading), Nomor 1 tanggal 25 April 2013 yang dibuat dihadapan Notaris T Indra Junardi serta perjanjian penyerahan dan penerimaan uang kompensasi tertanggal 25 April 2013.
BACA JUGA: Soal Siyono, DPR: Ada yang Tak Beres!
Dading ini isinya ialah objek tanah seluas 34.000 m2 di Sunter Jaya, Jakarta Utara yang diklaim oleh kedua pihak sesuai dengan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, klaim kepemilikan tanah oleh kedua pihak berdasar pada surat pengikatan jual beli dengan riwayat yang berbeda.
Isi Dading tersebut yakni mencabut perkara apapun terkait klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya yang saat ini sudah tahap kasasi, mencabut semua permasalahan menyangkut proses penerbitan sertifikat terkait permohonan oleh pihak Afen. Selain itu, mengakui secara tegas bahwa tanah seluas 34.000 m2 adalah milik Alex.
BACA JUGA: KPK: Kami Percaya BPK
Kemudian, mengabaikan semua putusan-putusan perdata terkait kasus klaim kepemilikan tanah di Sunter Jaya, tidak akan melanjutkan proses keperdataan apapun dikemudian hari terkait dengan kepemilikan tanah tersebut dan kedua pihak akan mengirim serta menyerahkan akta dading kepada pihak-pihak terkait.
Patut diketahui, Afen juga pernah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Afen menggunakan Dading pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, Majelis Hakim membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Afen divonis bebas.
Karena divonis tidak bersalah, Afen malah tidak menyerahkan Dading ke Mahkamah Agung untuk perkara perdata atas objek tanah tersebut yang sedang dalam proses kasasi. Dan, MA memenangkan Afen pada Putusan Perdata no: 3468K/PDT/2012 tanggal 27 Februari 2015.
Alex dirugikan oleh tersangka karena Afen sudah mendapat uang kompensasi, sudah paham dengan Dading, tapi malah mengajukan permohonan eksekusi yang berarti tidak mematuhi Dading. Afen dikenakan pasal 372 KUHP juncto pasal 378 dengan ancaman hukuman maksimal 4 (empat) tahun penjara.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seru, Ruhut Cekcok dengan Kader PKS Gara-Gara Pentolan FPI
Redaktur : Tim Redaksi