jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas ke Kejaksaan Tinggi Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Jika proses tahap kedua ini berjalan lancar, kasus dugaan makar bisa segera disidangkan.
”Benar, sudah kami terima pelimpahan berkas tahap satu, Jumat (6/1) lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo saat dikonfirmasi INDOPOS, Senin (9/1).
BACA JUGA: Polisi: Rachmawati Mencairkan Deposito Rp 300 Juta
Saat ini, kata Waluyo, tim jaksa tengah meneliti berkas milik Sri Bintang, baik formal maupun materiil. Tim jaksa, akan meneliti berkas tersebut selama 14 hari sesuai ketentuan KUHAP.
”Sedang diteliti terkait kelengkapan berkas, baik formal maupun materiil, selama-lamanya 14 hari,” terangnya.
BACA JUGA: Jadi Saksi Kasus Makar, Bang Eggi Malah Bingung
Dia menuturkan, kecepatan proses tahap dua bergantung kelengkapan berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya.
Jika berkas tersebut lengkap, bukan tidak mungkin penelitian bisa secepatnya dituntaskan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: Sudahlah, Hentikan Tuduhan-tuduhan Makar
Waluyo menambahkan, selain Sri Bintang, jaksa juga menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Rizal dan Jamran. Berkas kakak beradik tersebut masih terkait dengan UU ITE. (ydh/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Penganiayaan Kader PDIP
Redaktur & Reporter : Adil