Berkas Sudah di Jaksa, Dua Admin Triomacan Segera Jadi Terdakwa

Senin, 12 Januari 2015 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas penyidikan atas dua tersangka dugaan pemerasan, Edi Saputra dan Koes Hardjono alias Harry Koes yang juga diduga sebagai administrator akun @Triomacan2000 di Twitter. Kini, berkas Edi dan Harry yang juga diduga sebagai pemegang admin akun @TM2000Back itu telah berada di kejaksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, berkas dua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Berkas dua tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan," kata Waluyo kepada JPNN, Senin (12/1).

BACA JUGA: Jokowi Janjikan 700 Miliar untuk Produksi Senjata

Menurutnya, penyerahan tahap dua dilakukan pekan lalu. Selanjutnya, saat ini tim jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka. "Nanti akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Waluyo lagi.

Saat ini, penyidik kepolisian juga tengah merampungkan berkas perkara atas nama Raden Nuh. Salah satu pemegang admin akun @Triomacan2000 itu dijerat pasal pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA: KKP Tambah Armada Kapal dan Speedboat Pengawas

"Masih penyelesaian pemberkasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Senin (12/1).

Seperti diketahui, ketiga tersangka diduga terlibat kasus pemerasan terhadap Wakil Presiden Bidang Komunikasi PT Telkom Arief Prabowo sebesar Rp 50 juta dan penasihat Tower Bersama, rekanan PT Telkom, Abdul Satar dengan kerugian Rp 350 juta.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Menaker Tampung Curhat Serikat Pekerja Kereta Api

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan SBY dan Prabowo Tetap Dipertahankan jadi Ketum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler