Berkas Sudah Lengkap, BW Segera Disidang

Senin, 25 Mei 2015 – 18:48 WIB
Bambang Widjojanto (menengadah). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Upaya komisioner non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto segera bebas dari jerat hukum dalam kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, tampaknya tak bakal terwujud.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara BW sudah lengkap. "Berkas perkara hasil penyidikan atas nama tersangka BW sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Spontana, Senin (25/5).

BACA JUGA: Ini Cara Menko PMK Kawal Pemanfaatan Dana Desa

Tony mengatakan, sesuai KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. "Kapan penyerahan itu, tentu penyidiklah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," kata Tony.

Sebelumnya diketahui, Kejagung mengembalikan berkas kasus BW ke Bareskrim Polri karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi. 

BACA JUGA: Kasus Beras Plastik, Menteri Gobel: Sabar Dong

Jaksa peneliti juga menambahkan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah dilengkapi, Polri kembali menyerahkan berkas BW kepada Kejagung Senin (11/5) lalu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Percuma Ada KIS Kalau BPJS tak Dibenahi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Mahasiswa Papua Tak Percaya Anda Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler