jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Marcello Tahitoe segera menjalani persidangan atas kasus dugaan narkoba yang menjeratnya.
Saat ini, berkas perkara pria yang karib disapa Ello itu sudah P21.
BACA JUGA: Berkas Sudah Lengkap, Ello Akan Segera Disidang
"Ello sudah P21. Tinggal tunggu tahap dua nanti. Mungkin tanya pihak Kejaksaan kali ya, tahap duanya kapan. Yang pasti sudah P21," kata pengacara Ello, Chris Sam Siwu saat dihubungi, Rabu (4/10).
Chris menyatakan, Ello akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pelantun lagu Pergi Untuk Kembali itu kemungkinan akan digelar pada bulan ini.
BACA JUGA: Jawab Pertanyaan Jokowi, Bimbim Slank: Dor!!
"Bulannya yang pasti bulan ini lah, sekarang kan sudah awal bulan yah. Mungkin Oktober, tapi kan nanti Kejaksaan kirim berkas ke pengadilan dulu," tutur Chris.
Menurut Chris, hukuman yang dijatuhkan kepada Ello nantinya bisa saja seperti penyanyi rap Iwa K yang dijatuhi enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Bantuan Dukun Tak Manjur, Buronan Polisi Tertangkap
"(Soal hukuman) tergantung pengadilan. Saya enggak mau mendahulukan, takutnya salah. Yang pasti karena sudah direhab, kurang lebih konstruksi hukumnya sama dengan Mas Iwa," ucap Chris.
Sebelumnya, Ello bersama dua rekannya diamankan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Agustus 2017 di Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sana. Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket ganja yang beratnya tidak mencapai lima gram.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Napi Otaki Penyeludupan Kuintalan Ganja di Keranjang Jeruk
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar