Berkas Triomacan2000 segera Dilimpahkan

Kamis, 27 November 2014 – 07:27 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Berkas perkara tiga tersangka dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik dengan akun twitter @triomacan2000 atau @TM2000Back, Raden Nuh, Edi Syahputra dan Koes Hardjono segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, berkas perkara mereka sudah disusun dan tinggal tahap penyempurnaan.

BACA JUGA: Kurangi Beban Buruh, Kemenaker Fokus di Perumahan

"Dalam waktu dekat akan segera dikirimkan ke kejaksaan," ungkap Rikwanto ketika dihubungi, Rabu (26/11).

Dijelaskan Rikwanto, penyidikan kasus ini hanya fokus pada laporan yang dilayangkan pihak terlapor yakni Abdul Satar. "Fokus utamanya laporan pemerasan dan pencemaran nama baik," kata Rikwanto.

BACA JUGA: BPOM Sita 51 Obat Tradisonal Berbahan Kimia

Para tersangka dijerat pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP, pasal 310 KUHP dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Operasi Zebra 2014, Targetkan Pelanggar Lalin Berkurang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemdagri Siapkan SK Pengangkatan Ratusan Penjabat Kada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler