jpnn.com - JAKARTA - Obat berbahan alami atau tradisonal tidak selalu aman. Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 51 temuan obat tradisional yang ternyata berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.
Dari 51 nama obat tradisional dengan bahan kimia obat (OT-BKO) tersebut muncul nama obat yang kini tengah dibanyak dikonsumsi. Yakni Habbatussauda kapsul yang diproduksi oleh PT Jamu Ibnu Sina, Jakarta dan Sari Manggis Kapsul, yang diproduksi oleh Alam Makasar Sulawesi Indonesia.
BACA JUGA: Operasi Zebra 2014, Targetkan Pelanggar Lalin Berkurang
Keduanya dinyatakan berbahaya karena mengandung parasetamol dan Fenilbutason. "Sebagian besar memang mengandung zat-zat itu, yang digunakan untuk penghilang rasa sakit dan rematik," ujar kepala BPOM Roy Sparingga dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (26/11).
BACA JUGA: Kemdagri Siapkan SK Pengangkatan Ratusan Penjabat Kada
Roy mengatakan, temuan senilai Rp 1,04 miliar ini diperoleh dari hasil pengawasan BPOM sejak November 2013 sampai Agustus 2014 lalu.
Rinciannya, 42 merupakan produk OT yang tidak terdaftar sedangkan 9 lainnya berijin. Pada sembilan produk yang berijin tadi, Roy mengaku pihaknya telah mencabut ijin edarnya.
BACA JUGA: Kasus Alih Lahan PT KAI, Kejagung Periksa Ishak Charlie
"Sekali lagi, kami himbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam konsumsi obat jenis apapun. Diperhatikan kandungannya. Kalau perlu cek ijin edarnya di web kami," urai Roy.
Sebagai tindaklanjut dari aksi tersebut, BPOM telah melakukan penarikan produk dan pemusnahan. Selain itu, proses hukum juga akan diberlakukan bagi pihak produsen atau distributornya.
"Kami juga lakukan pembinaan di sentra-sentra jamu di Banyuwangi, Sukoharjo, Malang, dan Cilacap. Karena penegakan hukum saja tidak cukup untuk membuat masyarakat sadar akan bahayanya," urainya.
Dalam kesempatan yang sama, BPOM juga turut mengeluarkan peringatan sejumlah produk berbahaya lainnya berdasarkab informasi dari negara lain dengan sistem post market alert.
Merujuk pada informasi tersebut, BPOM turut merilis 62 obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
"Kita masih belum tahu itu sudah masuk atau belum. Tapi kita akan bekerja sama dengan Polri untuk mencegahnya beredar atau masuk ke Indonesia," ungkapnya. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU MD3 Tanpa DPD Dianggap Kriminalisasi Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi