Berkas Tuntas, Jaksa DSW Segera Diadili

Rabu, 18 Mei 2011 – 20:42 WIB
Jaksa Dwi Seni Widjanarko. Foto : JPPhoto

JAKARTA - JAksa Dwi Seno Widjanarko (DSW) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dari pegawai BRI, bakal segera duduk di kursi terdakwaMenyusul tuntasnya berkas penyidikan atas DSW, penyidik KPK telah melimpahkan berkas ke penuntut umum (P21).

Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, dengan pelimpahan berkas penyidikan itu maka jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera membuat surat dakwaan

BACA JUGA: Politisi PPP Bangga Anaknya Mondok di Al Zaytun

"Paling lama 14 hari kerja akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ujar Johan di KPK, Rabu (18/5) sore.

DSW pun hari ini dibawa ke KPK untuk menandatangani pelimpahan berkas
Namun penasehat hukum DSW, Tomson Situmeang, menuding KPK tidak profesional dalam menyidik kliennya

BACA JUGA: Emir Sebut Panda Lebih Aktif Ketimbang Tjahjo

Alasannya, karena proses penyidikannya terlalu lama


"Ini tidak profesional

BACA JUGA: Kemenakertrans Kembangkan Hortikultura di Lahan Transmigrasi

Kita tidak tahu mengapa menjadi begitu lama," ucap Tomson usai mendasmpingi DSW di KPK.

Ia pun menuding KPK kesulian menjerat DSW yang disangka melakukan pemerasan"KPK terkesan kesusahan mencari barang bukti," sambungnya.

Seperti diketahui, DSW ditangkap KPK pada 12 Februari lalu di kawasan Pondok Aren, TangerangKPK menangkap DSW yang diduga baru saja menerima uang dalam amplop coklat yang dibungkus plastik dari seorang pegawai BRI.

Namun KPK tidak pernah mempublikasikan jumlah uang yang diterima DSWDari pemeriksaan internal Kejaksaan, DSW hanya menerima sekitar Rp 1 jutaDemikian pula dengan DSW yang mengaku hanya menerima Rp 1,1 juta untuk kegiatan keagamaan

Namun KPK tetap menjerat DSW dengan pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Dorong Pembangunan Perumahan Swadaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler